Kredit yang diberikan kepada pihak ketiga untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa.
Sasaran kredit : pegawai, pensiunan, dan karyawan berpenghasilan tetap.
1. Mengisi Formulir Permohonan Kredit
2. Melampirkan :
*) Pas foto warna
*) Fotokopi Warna KTP Pemohon & Pasangan
*) Fotokopi Warna NPWP
*) Fotokopi Warna Kartu Keluarga dan Akta Nikah
*) Fotokopi SK Pangkat Pertama dan terakhir, SK Gaji Berkala
*) Fotokopi Kartu Pegawai dan TASPEN (untuk PNS), Kartu Tanda Anggota dan ASABRI (untuk TNI/POLRI)
*) Fotokopi Daftar Gaji, Buku Rekening/ Rekening Koran Gaji dan Tunjangan Pemohon & pasangan (transaksi 3 bulan terakhir)
*) Fotokopi buku tabungan pemohon & pasangan pada Lembaga CU (transaksi 3 bulan terakhir), apabila Anggota
3. Agunan :
*) Tanah dan Bangunan : Sertipikat dan PBB (SPPT & STTS / bukti setor)
*) Kendaraan : BPKB, STNK, dan Pajak Kendaraan
Jika Pemegang Hak Agunan bukan pemohon, maka wajib dilampirkan Surat Kuasa Penggunaan
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi petugas marketing kami dibawah ini
Alamat Kantor
Jalan Seliung Jurusan Anjungan No 7 - 8 Sungai Pinyuh (78353) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
Telepon